Cara cek NPWP Online Mudah

Belum tahu cara cek NPWP online? kini kamu bisa cek NPWP kamu hanya dengan menggunakan ponsel loh. Kamu dapat mengetahui NPWP yang kamu miliki masih valid dan aktif atau tidak. Jika, NPWP kamu dicek sudah tidak aktif maka harus segera mengerusnya ya.

Tentang NPWP

NPWP adalah salah satu dokumen yang cukup berharga dalam urusan perpajakan, NPWP ini sendiri merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Seperti KTP, NPWP ini juga merupakan nomor identitas wajib pajak yang akan selalu digunakan dan dibutuhkan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan, hal ini berada dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang 5 tahun 2008.

Sekarang, NPWP terbagi menjadi dua yaitu ada NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Perbedaan NPWP orang pribadi dan NPWP badan adalah NPWP pribadi diberikan kepada tiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia, sedangkan untuk NPWP badan diberikan kepada tiap badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kenapa harus cek NPWP?

1. Wajib pajak lupa dengan nomor NPWP miliknya sendiri
Karena NPWP terdiri dari deretan nomor unik, tidak memungkiri bahwa wajib pajak bisa lupa dengan nomor pokok wajib pajaknya sendiri. Jika sudah lupa seperti ini dan sedang tidak memegang kartu fisiknya maka kamu harus mencari tahu sesegera mungkin.
2. Ingin mengetahui kalau NPWP valid atau tidak
NPWP orang pribadi ataupun NPWP badan bisa saja tidak berlaku atau tidak valid karena beberapa alasan tertentu, salah satu alasannya yaitu karena belum terdaftar di kantor pajak sesuai dengan domisilin kamu. Karena itu, penting bagi kamu untuk mengecek NPWP secara berkala.

Cara Cek NPWP Online

Lalu bagaimana cara mengecek NPWP? Ini NPWP Bisa dicek dengan dua cara, yaitu dengan cara online maupun offline.
Ada beberapa cara untuk memeriksa nomor identitas perpajakan ini secara online, diantaranya bisa melalui situs resmi DJP, melalui NIK dan KK terdaftar memindai kode QR, dan bisa juga melalui aplikasi mobile resmi.

1. Cek NPWP online melalui situs resmi DJP

Cara cek NPWP online yang pertama yaitu melalui situs resmi DJP. Seperti yang sudah diketahui, DJP juga
memiliki situs resmi perpajakan yang bisa diakses wajib pajak untuk urusan perpajakan dan salah satunya adalah untuk mengecek NPWP.
Di bawah ini adalah langkah-langkah cek NPWP Online dengan melalui situs resmi DJP:

  • Yang pertama, kunjungi situs ereg.pajak.go.id
  • Langkah selanjutnya yaitu akan muncul kolom NPWP. Silakan kamu isi dengan nomor yang lengkap dan juga.
  • Jika NPWP masih aktif, maka NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Tetapi ketika identitas tidak muncul artinya NPWP sudah tidak aktif lagi. Untuk situasi ini silakan kamu bisa langsung mengunjungi kantor pajak sesuai domisili dan mengkonfirmasi masalah ini.

2. Cek NPWP dengan menggunakan KTP dan KK

Jika lupa NPWP atau kartu identitas perpajakan itu hilang atau mungkin sedang tidak dalam genggaman, wajib pajak sendiri bisa mengeceknya dengan cara online menggunakan nomor KTP dan KK.
Di bawah ini adalah cara-cara mengecek NPWP secara online dengan menggunakan nomor KTP dan KK :

  • Kunjungi situs terlebih dahulu : https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Lalu, masukkanlah nomor KTP dan KK pada kolom yang tidak tersedia.
  • Ketikkan ulang captcha atau kode keamanan dengan tepat.
  • Langsung tekan “cari”.
  • Ketika menggunakan cara ini, pastikanlah nomor KTP dan KK sudah sesuai jadi wajib pajak dapat mengetahui NPWP serta dapat melihat status nya.

3. Mengecek dengan cara menggunakan code QR

Kartu NPWP yang terbaru sekarang sudah dilengkapi dengan kode QR sehingga wajib pajak dapat mengecek validitasnya dengan memindai code QR pada kartu.

Ketika di scan, Maka akan muncul link unik pada halaman account.pajak.go.id. kamu bisa klik atau salin link itu untuk memulai validasi. Lalu ikutilah instruksi yang muncul pada halaman.
Jika kamu sudah mengikuti instruksi tersebut maka akan muncullah informasi validasi NPWP.

4. Cek NPWP dengan aplikasi M-Pajak

Cara yang terakhir untuk mengecek NPWP Online adalah dengan menggunakan aplikasi m-pajak, aplikasi mobile yang telah dirilis secara resmi dari DJP. Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa memeriksa npwp-nya.
Di bawah ini adalah cara mengecek NPWP Online dengan aplikasi M-Pajak:

  • Instal aplikasi m pajak terlebih dahulu di app store atau play store.
  • Lalu, login ke aplikasi dengan menggunakan akun perpajakan yang telah terdaftar.
  • Selanjutnya, klik “cek NPWP” untuk mengecek NPWP.
  • Jika data muncul pada layar, maka NPWP telah terdaftar dan valid untuk digunakan. Tetapi jika kata tidak muncul, kamu bisa segera menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan mengenai hal tersebut.

Tips check NPWP Online aktif atau tidak aktif

Mungkin Di Antara kalian ada yang sudah pernah membuat NPWP, tetapi sudah lama sampai bertahun-tahun. Dan kamu bukanlah WPOP yang wajib untuk membayar pajak karena penghasilan per tahun kamu masih kurang dari PTKP yang telah disyaratkan.
Ketika sewaktu-waktu ternyata penghasilan kamu itu sudah kena pajak.

Tentu saja kamu harus menggunakan NPWP untuk kelanjutan administrasi perpajakannya. Kamu harus lihat terlebih dahulu apakah NPWP tersebut masih aktif atau tidak.

Bagaimana sih caranya kita mengetahui apakah NPWP yang sudah kita buat itu masih aktif atau sudah tidak aktif? Cara mengecek NPWP aktif atau tidak aktif sama saja dengan cara cek NPWP Online.

Pada halaman hasil pencarian, kamu akan menemukan beberapa data yang tertera di layar. Ada kode NPWP, kemudian nama NPWP, lalu KPP terdaftar, dan juga status NPWP.

Untuk nama NPWP ini memang tidak dimunculkan secara jelas dikarenakan pengecekan ini tidak bersifat rahasia yang bisa dilakukan oleh semua orang. Maka dari itu, demi keamanan nama lengkap dari pemilik NPWP sendiri disamarkan.
Pada bagian status NPWP tadi akan terlihat jelas apakah kamu atau pemilik NIK tadi aktif atau tidak aktif.

Perbedaan NPWP online yang aktif dan nonaktif

Mungkin sebagian orang ada yang tidak tahu tentang apa perbedaan status NPWP aktif dan juga non aktif. Maka dari itu untuk informasi tambahan kami akan menjelaskan apa perbedaan antara kedua status tersebut.

Perbedaan yang pertama yaitu dalam hal penyampaian SPT tahunan yang hanya dilakukan oleh WP dengan NPWP status aktif saja sedangkan untuk yang nonaktif itu tidak. WP nonaktif juga tidak akan dikirimi surat teguran atau surat tagihan pajak.

Wajib pajak dengan status non aktif ini ditentukan secara langsung oleh perpajakan, hal ini dikarenakan memang sudah dalam keadaan atau kriteria tertentu. Salah satunya yaitu WPOP sudah tidak lagi menjalani usahanya atau penghasilan mereka di bawah ptkp sehingga tidak memerlukan wajib melapor SPT tahunan.

Atau juga wajib pajak sudah menjadi subjek pajak luar negeri karena berbeda di sana selama kurang lebih dari 183 hari.
Itu dia di atas beberapa perbedaan utama dari status NPWP aktif dan juga non aktif. Apakah kamu sudah mengecek NPWP secara online?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *