Surat perjanjian kontrak rumah, merinci berbagai hal mulai dari pengertian hingga contohnya.
Kebutuhan akan rumah sekarang ini bukan hanya sebagai tempat tinggal saja, tapi juga mempertimbangkan efisiensi dengan rutinitas di tempat kerja misalnya.
Barangkali kita telah memiliki sebuah rumah di suatu tempat, namun sama sekali tidak mendukung kemudahan di tempat kerja, masalah jarak yang sudah beda kota misalnya.
Nah, di situ kita membutuhkan rumah tinggal sementara di kota tempat kita bekerja. Selain dengan membeli, tersedia juga alternatif lain yaitu dengan menyewa atau mengontrak rumah dalam jangka waktu sekian bulan atau tahun, tentu dengan biaya yang lebih murah.
Namun dalam kegiatan perjanjian sewa-menyewa rumah, perlu diketahui bahwa kita perlu mengikatnya dengan sebuah surat perjanjian secara tertulis.
Hal ini dilakukan supaya pihak pemilik rumah dan penyewa sama-sama terlindungi oleh hukum dan mencegah dari berbagai perselisihan yang mungkin terjadi.
Di sini kita akan mengulas tentang apa itu surat perjanjian kontrak rumah, dan bagaimana contohnya? Jika perlu, di bawah kita sudah sediakan format surat perjanjian kontrak rumah doc yang dapat di-download dan diakses dengan program Microsoft Word.
Baca juga: Merinci 13 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Beserta Pengertiannya
Daftar Isi
Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Surat Perjanjian Kontrak Rumah merupakan dokumen yang mengatur perjanjian kesepakatan antara dua pihak dalam kegiatan sewa rumah.
Dengan adanya surat perjanjian tersebut, maka kesepakatan telah diikat dengan perjanjian yang sah dan harus dipatuhi oleh kedua pihak, yaitu pemilik rumah dan penyewa rumah.
Apabila selama masa perjanjian tersebut salah satu dari dua pihak tersebut melanggar perjanjian yang sudah disepakati, maka segala konsekuensinya juga sudah tercatat dan disetujui dalam surat perjanjian tersebut.
Dengan begitu, surat perjanjian kontrak rumah bukan hanya mengatur hal-hal yang perlu disepakati dalam kegiatan sewa-menyewa rumah, surat tersebut juga berfungsi untuk mencegah sengketa atau permasalahan yang mungkin terjadi ke depannya.
Secara garis besar, surat perjanjian kontrak rumah berisi tentang keterangan objek rumah yang disewakan, ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan kontrak rumah tersebut.
Surat perjanjian kontrak rumah ditandatangani oleh pihak pemilik rumah dan pihak penyewa di atas materai, sehingga dapat menjadi alat bukti autentik yang memiliki kekuatan hukum dalam penyelesaian berbagai masalah yang mungkin terjadi.
Dalam perjanjian kontrak rumah, surat perjanjian tersebut biasanya dicetak dalam dua rangkap yang masing-masing dipegang oleh pihak pemilik rumah dan pihak penyewa selama masa perjanjian berlaku.
Dalam perjanjian tersebut, kita juga dapat menggunakan saksi untuk lebih menguatkan legalitas surat perjanjian tersebut. Kita dapat melibatkan agen properti yang bisa membantu mengurus segala hal yang berkaitan dengan transaksi sewa rumah, mulai dari mencari rumah kontrakan hingga tahao tanda tangan surat perjanjian sewa rumah.
Baca juga: Merinci Contoh Surat Jual Beli Mobil beserta Fungsi dan Cara Membuatnya
Apa Saja yang Harus Ada dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah?

Lalu apa saja informasi yang harus termuat dalam surat perjanjian kontrak rumah?
Isi dari surat perjanjian kontrak rumah sebenarnya dapat dibuat secara fleksibel, tergantung dengan berbagai hal yang telah disepakati oleh pihak pemilik dan penyewa rumah.
Namun secara umum, berikut hal-hal yang perlu dimuat dalam surat perjanjian kontrak rumah.
- Identitas dari dua pihak yang bersangkutan. Informasi tentang identitas dua pihak yang bersangkutan ini merupakan hal yang wajib ada. Setidaknya, data yang dicantumkan meliputi: nama lengkap, nomor identitas, alamat, pekerjaan, serta nomor telepon.
- Periode waktu kontrak. Informasi tentang masa kontrak juga harus secara jelas dicantumkan dalam surat perjanjian. Hal ini berguna untuk memperjelas waktu sewa yang telah disepakati dan mencegah perselisihan yang diakibatkan oleh tidak jelasnya periode masa sewa yang telah ditentukan. Bagian ini berisi dengan waktu dan tanggal kapan dimulainya dan berakhirnya masa kontrak.
- Harga kontrak beserta sistem pembayarannya. Hal yang juga tak kalah penting adalah informasi tentang harga dan bagaimana metode pembayarannya. Dalam bagian ini, harus secara jelas menerangkan apakah harga sewa dibayarkan secara langsung sebelum menempati rumah atau dapat dibayar secara mencicil. Selain itu, metode pembayaran juga perlu dicantumkan, apakah harus dengan uang cash atau boleh secara transfer bank.
- Hak dan kewajiban kedua pihak. Bagian ini mencakup informasi secara rinci tentang apa saja hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak. Informasi yang disampaikan biasanya menerangkan soal pembayaran tagihan (air, listrik, internet, dll), kerusakan rumah, serta fasilitas-fasilitas yang tersedia di rumah yang disewakan.
- Pemutusan perjanjian. Bagian ini menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan pemutusan perjanjian selama masa kontrak berlangsung. Biasanya, poin ini mengatur tentang hal apa saja yang dapat memutus perjanjian sewa, syarat-syarat pemutusan oleh pihak pemilik rumah maupun pihak penyewa, serta solusi yang dilakukan jika terjadi permasalahan.
- Sanksi. Poin ini sebenarnya cukup penting, namun seringkali ditiadakan dalam surat perjanjian kontrak rumah. Sanksi berguna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa sewa. Misalnya, keterlambatan pembayaran sewa, kerusakan fasilitas rumah, atau pemutusan perjanjian secara sepihak.
- Tanda tangan kedua pihak. Tanda tangan merupakan simbol legalitas yang menandakan bahwa surat perjanjian tersebut telah sah dan disetujui oleh pihak yang bersangkutan. Tanda tangan biasanya dimuat di atas materai sehingga surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum untuk menyelesaikan berbagai perselisihan atau sengketa yang mungkin terjadi ke depannya.
- Lampiran. Lampiran merupakan kumpulan berkas yang diperlukan untuk mendukung informasi-informasi yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak rumah. Biasanya, berkas-berkas yang diperlukan berupa fotokopi KTP dari masing-masing pihak, foto rumah, dan kwitansi pembayaran.
Baca juga: Merinci 10 Contoh Surat Perjanjian Pinjam Uang Beserta Pengertiannya
Download Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah doc File Microsoft Office Word
Berikut kita sediakan file doc format surat perjanjian kontrak rumah yang bisa di-download dalam bentuk file microsoft word. Link ada di bawah gambar!


Download: Surat Perjanjian Sewa Rumah.doc
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, Senin tanggal 5 Februari 2019 di Yogyakarta , kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama No. KTP Pekerjaan Alamat No. Telepon |
: Joko Susilo : 3337374857534444 : Wiraswasta : Jl. Kaliurang Km. 21 Yogyakarta : 0812 3844 4484 |
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama No. KTP Pekerjaan Alamat No. Telepon |
: Nur Hidayat : 3364483487588885 : Guru : Jl. Pahlawan No. 21 Sleman : 0896 4755 8888 |
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan surat ini, kedua pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: . . . . . . . . . . / . . . . . . . . . . atas nama JOKO SUSILO, yang bertempat di Jalan Soedirman No 21 RT/RW 02/13, Kelurahan Jatiyoso, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, atas maksud tersebut di atas, kedua pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kontrak Rumah dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
Ayat (1)
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Ayat (2)
Sewa menyewa rumah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Sewa Jangka Waktu |
: Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) : Tanggal 6 Februari 2018 s/d Tanggal 6 Februari 2019 |
Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
Ayat (1)
PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 6 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Februari 2019
Ayat (2)
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan atau total Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
Ayat (3)
Harga tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
Ayat (4)
PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi pembayaran sebagai tanda bukti pelunasan biaya tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
JAMINAN
Ayat (1)
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak milik PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada pihak manapun.
Ayat (2)
PIHAK KEDUA dapat menjalankan hak-haknya sepenuhnya sebagai penyewa dari rumah tersebut tanpa ada gangguan kepemilikan oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Ayat (1)
PIHAK KEDUA berhak atas fasilitas yang tersedia berupa: pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
Ayat (2)
PIHAK KEDUA berkewajiban membayar seluruh tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat (3)
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga kondisi rumah tersebut agar tetap dalam kondisi baik, termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5
LARANGAN-LARANGAN
Ayat (1)
Selama masa perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang memindahkan tau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya, kepada pihak manapun.
Ayat (2)
PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan rumah tersebut untuk tujuan yang lain dari pada yang telah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Ayat (3)
PIHAK KEDUA dilarang membuat bangunan lain, sumur bor, atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Ayat (4)
PIHAK KEDUA dilarang mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, kolom, balok, dinding, dan lantai.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
Ayat (1)
Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat (2)
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Adapun yang dimaksud dengan force majeure adalah:
- Bencana alam seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, serta perang.
Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan perjanjian kontrak rumah ini sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- Memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum waktu pembatalan.
- Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 8
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian kontrak rumah ini sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu syarat atau ketentuan dari perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA lalai membayar uang sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 1 bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhirnya masa kontrak yang telah tercantum dalam Pasal 2, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah menunaikan semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang masa kontrak rumah kembali.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Adapun hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak di lain kesempatan.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat (1)
Apabila selama masa kontrak ini terjadi permasalahan atau perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat.
Ayat (2)
Apabila musyawarah tidak juga mencapai mufakat, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan memilih domisili yang tetap pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebaik-baiknya di atas kertas bermaterai secukupnya dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua pihak dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama | (Materai 6000) | Pihak Kedua |
Joko Susilo | Nur Hidayat |
Saksi
AGEN PROPERTI RUMAJOGJA PROPERTY