Pengertian UMKM, Mengulas Fungsi dan Perkembangannya di Indonesia

Mengulas secara lengkap pengertian UMKM, merinci ciri-cirinya, contoh, fungsi, dan merunut perkembangannya di Indonesia.

Belakangan ini, istilah “UMKM” menjadi kata yang banyak dikampanyekan oleh berbagai tokoh di Indonesia, baik pemerintah, para ahli ekonomi, pelaku usaha, pengamat, dan sebagainya.

Hal ini karena memang sektor UMKM merupakan salah satu penggerak besar bagi perekonomian Indonesia, terlebih lagi di masa-masa kritis.

Banyak yang bilang bahwa sebagian besar pelaku usaha di Indonesia merupakan bagian dari UMKM, baik usaha mikro, usaha kecil, maupun usaha menengah.

Sementara pelaku usaha besar cuma sepersekian persen dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Maka, dapat disimpulkan bahwa sektor UMKM berperan begitu besar bagi perekonomian Indonesia secara makro.

Lantas, apakah kita sudah memahami betul perihal UMKM beserta seluk beluknya? Apa itu UMKM? Apa saja contohnya? Bagaimana fungsinya bagi perekonomian di Indonesia?

Maka, mari kita simak ulasan berikut mengenai pengertian UMKM, ciri-ciri, contoh, hingga merunut perkembangannya di Indonesia.

Pengertian UMKM

UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merupakan satu model baru dalam kegiatan usaha atau perdagangan.

Jika dirunut berdasarkan definisi dari sudut pandang yang berbeda, UMKM memiliki pengertian yang jauh lebih luas.

Secara umum, UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha maupun individu (perorangan) dan merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Atau lebih mudahnya, UMKM adalah sebuah usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, ataupun badan usaha dengan skala kecil.

Di sisi lain, pengertian UMKM juga dapat dirujuk dari beberapa pendapat dari para ahli berikut ini.


Baca juga: Cara Menganalisis Peluang Usaha beserta Pengertian dan Contohnya


1. Ina Primiana

Menurut ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah sebuah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian negara.

Oleh karena itu, bidang usaha yang tercakup dalam jenis UMKM di antaranya ada: agribisnis, agraris, industri manufaktur, hingga peningkatan SDM.

2. Kwartono Adi

Selain itu, M. Kwartono Adi menjelaskan pengertian UMKM dengan lebih spesifik. Menurutnya, UMKM adalah badan usaha yang menghasilkan profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan.

3. Rudjito

Adapun menurut Rudjito, UMKM adalah usaha kecil yang dapat menjadi sarana untuk meningkatkan perekonomian bangsa.

Pasalnya, merebaknya tren UMKM yang kini banyak dijalankan dapat menyediakan lapangan kerja baru. Selain itu juga menambah pasokan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan oleh badan UMKM.

Kriteria antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sebuah bisnis atau usaha dapat disebut sebagai UMKM apabila memenuhi kriteria usaha mikro yang berdasarkan pada Undang-Undang.

Meskipun sering dipahami sebagai salah satu jenis usaha, namun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, ternyata UMKM masih dibedakan menjadi tiga skala usaha yang berbeda, yaitu: usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa kriteria yang digunakan dalam masing-masing skala usaha tersebut.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah salah satu jenis skala usaha yang menghasilkan keuntungan bersih tidak lebih dari 50 juta setiap tahunnya.

Usaha ini biasanya dikelola oleh individu (perorangan) atau keluarga. Bahkan, pengelolaan keuangannya pun kadang masih disatukan dengan keuangan pribadi pengelolanya,

Selain itu, usaha mikro secara rinci memiliki ciri-ciri seperti:

  • Belum menerapkan administrasi keuangan yang sistematis,
  • Cenderung sulit mendapat bantuan dari perbankan,
  • Harga jual barang yang tidak menentu atau berubah-ubah, dan
  • Bentuk usahanya pun relatif kecil.

Adapun beberapa contoh bentuk usaha dengan skala mikro di antaranya: warung kelontong, peternak lele, peternak ayam, tikang cukur, warung nasi, dan usaha-usaha sejenis.

2. Usaha Kecil

Dalam konteks UMKM, Usaha kecil adalah skala usaha yang menghasillkan keuntungan bersih dalam kisaran 50 juta sampai 300 juta rupiah setiap tahunnya.

Usaha kecil ini biasanya dikelola oleh perorangan atau sekelompok orang informal yang berdiri sendiri, alias bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan tertentu.

Adapun jenis usaha ini dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri:

  • Modalnya masih terbatas,
  • Menerapkan sistem pembukuan keuangan yang sederhana,
  • Cenderung kesulitan memperbesar skala usaha, serta
  • Bukan usaha ekspor atau impor.

Meski begitu, jika dilihat dari perspektif ini, usaha kecil tentu memiliki potensi bisnis yang lebih tinggi ketimbang usaha mikro.

Contohnya seperti: industri produk busana rumahan, institusi skala kecil seperti toko kelontong, tempat makan, koperasi, minimarket, toserba, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Terakhir, usaha menengah merupakan skala usaha yang mampu menghasilkan keuntungan bersih hingga 300 juta ke atas setiap tahunnya.

Dalam pengelolaannya, usaha menengah memiliki sistem manajemen yang lebih matang dengan pembukuan keuangan yang lebih lengkap dan terstruktur.

Umumnya, usaha menengah juga telah mengurus kepemilikan NPWP serta dokumen-dokumen legalitas lainnya, sehingga operasional bisnisnya dapat dibilang resmi dan diakui oleh negara.

Secara rinci, usaha menengah dapat diciri-cirikan sebagai berikut:

  • Manajemen bisnis yang lebih modern,
  • Memiliki NPWP, izin tetangga, dan berbagai legalitas lainnya, dan
  • Para pekerjanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan resiko kerja.

Baca juga: Pengertian SWOT, Sejarah, Fungsi, dan Cara Penerapannya


Fungsi dan Peran UMKM bagi Perekonomian

Dijelaskan oleh Bappenas bahwa peran UMKM bagi perekonomian negara terdiri dari:

  1. Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja,
  2. Pembentukan Produk Domestik Bruto,
  3. Penyediaan jaring pengaman, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomu produktif.

Namun dalam cakupan yang lebih luas, fungsi UMKM dalam perputaran roda perekonomian negara dapat dirinci sebagaimana berikut:

1. Membuka lapangan pekerjaan

Berbeda dengan perusahaan besar, dalam perekrutan tenaga kerja, UMKM umumnya memiliki persyaratan yang relatif ringan dan menerima masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah sekalipun tanpa kualifikasi spesifik.

Oleh karena itu, merebaknya tren UMKM di Indonesia dapat menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk lebih mudah memperoleh pekerjaan.

2. Mendorong pemerataan ekonomi

Mendorong dan membantu berdirinya UMKM di Indonesia kini menjadi salah satu cara untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Dengan segala kemudahan untuk mendirikan usaha mikro, kecil, dan menengah, maka perputaran roda ekonomi pun akan berjalan hingga di kota-kota kecil dan bahkan di daerah pedesaan.

Selain itu, masyarakat yang bertempat tinggal di pedesaan pun menjadi bisa mengakses beragam fasilitas berupa produk dan jasa secara langsung di area sekitar, tanpa perlu lagi pergi ke pusat kota.

3. Meningkatkan devisa negara

Devisa merupakan sejumlah emas atau valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran antar negara. Dalam kata lain, devisa adalah alat pembayaran yang diakui oleh dunia internasional.

Secara fungsi, devisa juga dapat dijadikan tolok ukur kekayaan suatu negara. Semakin tinggi nilainya, maka kondisi perekonomian negara tersebut dapat dibilang maju.

Nah, salah satu sumber terbesar untuk meningkatkan devisa negara adalah kegiatan ekspor barang ke luar negeri. Sehingga UMKM yang mampu menghasilkan barang yang berkualitas hingga menarik perhatian konsumen dari luar negeri menjadi sangat berperan bagi perekonomian negara.

Setiap kali pelaku UMKM melakukan aktivitas ekspor barang ke luar negeri, maka negara akan menerima pemasukan tambahan dari transaksi tersebut. Apalagi di era teknologi yang majui seperti saat ini, jual beli internasional dapat dilakukan dengan mudah melalui internet.

4. Sebagai pemacu ekonomi di kondisi kritis

UMKM sudah terbukti mampu memacu perputaran roda ekonomi di saat-saat negara mengalami kondisi kritis.

Pada tahun 1997, dimana krisis moneter yang terjadi di Indonesia berhasil diatasi berkat sektor UMKM yang terus berjalan. Alhasil, meskipun sedang diterpa krisis, masyarakat Indonesia masih bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dengan lebih mudah.

5. Memenuhi kebutuhan masyarakat secara akurat

Karena memang dijalankan oleh masyarakat kecil sendiri, maka usaha yang dijalankan pun menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Dengan memahami kebutuhan masyarakat, maka inovasi barang yang diproduksi pun bisa secara akurat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bukan cuma itu, pelaku UMKM tentu juga mencari bahan baku produksi dari produsen lokal di lingkungan sekitar. Hal ini tentu dapat menghadirkan keuntungan tambahan bagi masyarakat sekitar yang menjadi produsen bahan baku tersebut.

Contoh UMKM di Indonesia

Sebagai salah satu penggerak roda perekonomian negara, tren UMKM kini semakin gencar dikampanyekan oleh para ahli, pengamat, hingga pemerintah.

Beragam contoh usaha yang tergolong dalam kategori UMKM bahkan semakin banyak berdiri dengan menghadirkan inovasi-inovasi baru.

Lantas, apa saja contoh usaha yang termasuk dalam UMKM? Berikut beberapa contoh UMKM yang bisa kita jadikan inspirasi sebagai ide baru.

1. Usaha Kuliner

Makanan merupakan satu kebutuhan pokok bagi semua orang, sehingga bidang kuliner merupakan bisnis yang tidak pernah mati.

Pengembangan dalam bisnis kuliner pun sangat beragam. Mulai dari menjual jajanan-jajajan pasar, membuka warung makan, bisnis martabak, hingga membuka restoran.

Ada banyak jenis makanan yang bisa dijual, dari makanan ringan hingga makanan berat. Dari makanan khas daerah lokal maupun mancanegara.

2. Usaha Fashion

Selain makanan dan minuman, pakaian juga menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. Maka, bisa dibilang bisnis pakaian akan selalu ada dan tidak pernah mati.

Selain sebagai kebutuhan pokok, pakaian juga menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Berbagai macam model, desain, dan tren mode semakin hari selalu ada yang baru.

Dalam menjalankan bisnis fashion ini, kita bisa memulai usaha kecil-kecilan dengan menjual kaos-kaos yang harganya tidak terlalu mahal.

Bahkan di zaman semakin modern ini, kita tidak perlu lagi menyiapkan modal besar untuk menyewa ruko, kita bisa berjualan secara online di internet.

3. Jasa Tour & Travel

Dengan melihat angkutan umum di jalan yang tidak pernah sepi, itu bisa dijadikan bukti bahwa transportasi kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern.

Pasalnya, semua orang butuh bepergian untuk berbagai keperluan: untuk bekerja, kepentingan bisnis, berwisata, ataupun sekadar berkunjung ke tempat saudara.

Dan sebetulnya, bisnis travel sendiri memiliki banyak cabang usaha seperti: berjualan tiket (bus, kereta, pesawat), rental mobil atau motor, jasa transportasi antar kota (antar jemput), jasa antar jemput bandara, hingga jasa paket wisata yang di dalamnya menyediakan tour guide beserta akomodasi lainnya.

4. Bisnis Otomotif

Selain jasa transportasi kendaraan umum, bisnis otomotif juga menjadi salah satu contoh UMKM yang potensial.

Hampir setiap rumah kini pasti memiliki kendaraan bermotor. Dan kendaraan bermotor pasti membutuhkan perawatan rutin, mulai dari servis mesin, mengganti suku cadang, atau cuci kendaraan.

Bisnis otomotif pun bukan berarti hanya sebatas jual-beli kendaraan dan membuka bengkel. Selain itu, kita juga bisa membuka jasa cuci kendaraan, jasa tambal ban panggilan, atau menjual suku cadang dan aksesoris.

5. Bisnis Kecantikan

Bisnis kecantikan menjadi salah satu tren baru belakangan ini. Ada banyak produk-produk kecantikan yang dijual di pasaran, dan mendapat respon yang bagus dari konsumen.

Kini, bukan cuma artis-artis yang harus memperhatikan kecantikan, masyarakat umum pun sekarang sudah mengerti soal perawatan kecantikan, skincare, dan sebangsanya.

Bahkan, produk-produk kecantikan sudah menjadi tren bisnis baru belakangan ini. Mulai dari produk pemutih, perawatan kulit, sabun, perawatan rambut, dan sebagainya.

Selain itu, bisnis kecantikan juga mencakup bisnis salon, potong rambut, dan semacamnya.


Baca juga: 15 Ide Bisnis Kreatif yang Kekinian dan Menjanjikan Profit Besar!


Perkembangan UMKM di Indonesia

Secara persentase, kini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99,9% dari total unit usaha di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, bisa dilihat bahwa UMKM memiliki peran besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi negara.

Mengutip dari situs depkop.go.id, berikut ini merupakan data perkembangan UMKM di Indonesia berdasarkan jumlah unit dan PDB (Produk Domestik Bruto) sejak tahun 2010 hingga 2017.

Tahun Jumlah Unit (Kecil, Mikro, dan Menengah) Jumlah PDB atas Dasar Harga Berlaku
2010 52,769,426 Rp5,285,290
2011 54,119,971 Rp6,068,762
2012 55,211,396 Rp7,445,344
2013 56,539,560 Rp8,241,864
2014 57,900,787 Rp9,014,951
2015 59,267,759 Rp1,014,134
2016 61,656,547 Rp11,712,450
2017 62,928,077 Rp12,840,859

Meninjau dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa perkembangan UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik dari tahun ke tahun.

Berkembangnya UMKM di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dari faktor-faktor pendorong pertumbuhan ini.

Menurut beberapa pandangan dan penelitian, ada beberapa faktor yang mendorong perkembangan UMKM di Indonesia, di antaranya:

1. Perkembangan teknologi, komunikasi, dan informasi

Saat ini, ada banyak sarana yang bisa digunakan untuk berjualan, salah satunya internet dengan memasarkan produk secara online.

Untuk berjualan online pun, kini tidak perlu lagi menggunakan PC atau laptop untuk membuka toko online, sekarang ada smartphone canggih yang bisa dipakai untuk berjualan secara online.

Ada banyak platform aplikasi yang bisa digunakan, mulai dari aplikasi media sosial semacam WhatsApp, BBM, Instagram, Facebook, hingga aplikasi marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.

Hal ini tentu sangat membantu para pengusaha UMKM dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Selain itu, hal ini juga sangat memudahkan para calon pengusaha baru dalam membuka toko secara online karena tidak memerlukan modal yang besar.

Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk membuat para pelaku UMKM agar memanfaatkan dunia digital untuk menjual dan mengembangkan usahanya.

2. Semakin mudahnya peminjaman modal usaha

Pertumbuhan UMKM di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari peran perbankan di Tanah Air. Terbukanya akses pembiayaan perbankan dan menurunnya kredit usaha rakyat semakin memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru.

Bahkan mulai tahun 2015, perbankan diwajibkan mengalokasikan kredit pada UMKM. Berawal dari 5%, angka tersebut terus bertambah hingga menginjak angka 20% di tahun 2018 lalu.

Selain itu, untuk memulai usaha mikro tidak membutuhkan nominal modal yang besar. Hal ini juga mendorong siapapun untuk dapat menjadi pelaku UMKM dengan mudah.

3. Menurunnya tarif pajak penghasilan

Dalam undang-undang yang berlaku, pelaku UMKM termasuk salah satu yang termasuk dalam wajib pajak dan wajib hitung, setor, lapor pajak penghasilan pada negara. Pajak yang harus disetor disebut PPh (Pajak Penghasilan) Final.

Pada awalnya, PPh Final yang ditetapkan untuk pelaku UMKM sebesar 1%. Namun sejak bulan Juli 2018 lalu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang menetapkan tarif PPh Final turun menjadi 0,5%.

Penurunan tarif PPh Final  ini bertujuan agar meringankan para pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajak pada negara.

Selain itu, penurunan tarif PPh ini juga memungkinkan para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.


Baca juga: Bisnis Ritel: Pengertian, Jenis-Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya


Referensi:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X CLOSE
Advertisements
X CLOSE
Advertisements