Merinci surat jual beli mobil mulai dari contoh, pengertian, fungsi-fungsi, hingga cara membuatnya dengan baik dan benar
Mobil merupakan barang kendaraan yang nilainya terbilang cukup besar. Ketika ingin membeli mobil bekas, sebagian orang khawatir atas kondisi yang sebenarnya dari mobil yang akan dibelinya.
Maka kadang dalam jual beli mobil, dibutuhkan surat perjanjian atas kesepakatan dua belah pihak (penjual dan pembeli) untuk meyakinkan kejelasan transaksi yang dilakukan. Mengikat ketentuan-ketentuan apabila terjadi permasalahan di luar kuasa yang mungkin saja terjadi.
Dengan adanya surat jual beli mobil ini, proses transaksi tersebut menjadi jelas secara hukum. Misal apabila terjadi permasalahan pada mobil tidak lama setelah pihak pembeli membayarnya, maka ia bisa meminta pertanggungjawaban kepada pihak penjual untuk meperbaiki atau mengganti unit yang lain.
Nah, untuk yang masih bingung bagaimana cara membuat surat jual beli mobil yang benar, atau masih belum paham apa fungsi surat jual beli mobil tersebut, maka di sini kita akan menyertakan contoh surat jual beli mobil beserta fungsi dan cara membuatnya.
Baca juga: Merinci 13 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Beserta Pengertiannya
Daftar Isi
Contoh Surat Jual Beli Mobil
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2019, telah diadakan perjanjian jual-beli mobil antara dua pihak yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Pekerjaan Alamat No. Identitas Telepon |
: Zaki Nurdin : Pegawai Swasta : Jl. Kebonarum No. 23 Yogyakarta : 3362637287838788 : 0896 7384 7747 |
Dalam hal ini bertindak sebagai penjual mobil, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama Pekerjaan Alamat No. Identitas Telepon |
: Yusuf Ali : Guru : Jl. Mawar Hitam No. 14 Sleman : 3376848590948994 : 0857 4758 8888 |
Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli mobil, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan surat ini, kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama ingin menjual mobil kepada Pihak kedua berupa 1 unit mobil (merk/tipe mobil) dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini:
PASAL 1
Pihak Pertama menjual 1 unit mobil Isuzu Panther kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan spesifikasi berikut:
Jenis Kendaraan Merk/Tipe Tahun Pembuatan Nomor Polisi Nomor BPKB Nomor Rangka Nomor Mesin Bahan Bakar Warna Kondisi Barang |
: MPV : Isuzu Panther : 2000 : AB 77 TKL : 9999876787 : 11JWEDF777S2 : MS00000013564-KKK : Diesel : Abu-Abu : Bekas |
PASAL 2
Kepindahan kepemilikan beserta surat-suratnya akan diserahkan ketika mobil tersebut telah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian ataupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
PASAL 3
Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dengan Pihak Pertama, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai senilai Rp98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) yang dilakukan Pihak Kedua setelah menandatangani surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran uang tunai senilai Rp98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) berupa bilyet giro Bank Central Asia (BCA) No. 000756, jatuh tempo tanggal 21 Januari 2020.
PASAL 4
Selama pemakaian dan perawatannya, Pihak Kedua bertanggungjawab penuh atas kendaraan tersebut. Apabila terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib memperbaiki atau mengeluarkan ongkos perbaikan senilai kerusakan yang dialami mobil tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak Kedua tetap harus membayar kekurangan pembayarannya.
PASAL 5
Apabila selama masa pembayaran bilyet giro Pihak Kedua tidak dapat ditunaikan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
PASAL 6
Semua biaya pajak maupun balik nama mobil akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk membuat perjanjian ini merupakan tanggungan Pihak Kedua.
PASAL 7
Adapun permasalahan yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka kedua pihak sepakat akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat kedua belah pihak.
PASAL 8
Apabila terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum dan memilih tempat tinggal umum dan tetap di Pengadilan Negeri Yogyakarta
PASAL 9
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditulis di atas kertas bermaterai secukupnya yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing rangkap dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani surat ini oleh kedua pihak.
Yogyakarta, 21 Juli 2019
Pihak Pertama | Pihak Kedua |
( . . . . . . . . . . ) | ( . . . . . . . . . . ) |
Saksi 1 | Saksi 2 |
( . . . . . . . . . . ) | ( . . . . . . . . . . ) |
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dan Pengertiannya
Download Format Surat Jual Beli Mobil dalam File doc Microsoft Word
Untuk memudahkan kita membuat surat jual beli mobil yang baik dan benar, di sini kita juga sertakan format surat jual beli mobil yang dapat didownload pada link di bawah ini. Tinggal download dan ubah isian yang perlu diubah.
Download: SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL.docx
Cara Membuat Surat Jual Beli Mobil yang Benar
Setidaknya ada 5 hal yang harus kita perhatikan dalam membuat surat jual beli mobil yang baik dan benar. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam membuatnya.
1. Waktu dan tanggal transaksi.
Pada hari ini, tanggal 14 Maret 2019, telah diadakan perjanjian jual-beli mobil antara dua pihak yang bertandatangan di bawah ini:
2. Mencantumkan identitas pihak penjual maupun pembeli sesuai dengan data di KTP.
Pada hal ini, bisa juga kita lampirkan fotokopi KTP sebagai identitas yang digunakan.
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
Pekerjaan
Alamat
No. Identitas
Telepon: Abdul Somad
: PNS
: Jl. Pinggiran No. 23 Surabaya
: 3378759847883885
: 0812 4895 6954Dalam hal ini bertindak sebagai penjual mobil, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama
Pekerjaan
Alamat
No. Identitas
Telepon: Adi Herlambang
: Wiraswasta
: Gg. Dolly No. 15 Surabaya
: 3334857944984999
: 0812 5555 3444Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli mobil, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
3. Deskripsi yang menjelaskan soal transaksi.
Dalam bagian ini kita jelaskan jenis dan tipe kendaraan sebagai objek transaksi termasuk harga yang telah disepakati.
Pihak Pertama menjual 1 unit mobil Toyota Avanza kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp67.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan spesifikasi berikut:
Jenis Kendaraan
Merk/Tipe
Tahun Pembuatan
Nomor Polisi
Nomor BPKB
Nomor Rangka
Nomor Mesin
Bahan Bakar
Warna
Kondisi Barang: MPV
: Toyota Avanza
: 2010
: D 854 OOP
: 9998988584
: 11JJFHS958S2
: MS00000098989-KKK
: Bensin
: Hitam
: Bekas
4. Deskripsi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pada bagian ini kita jelaskan secara tuntas ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam bentuk pasal-pasal. Mulai dari status kepemilikan kendaraan, sistem pembayaran, jaminan kondisi barang, atau ketentuan lainnya yang berkaitan dengan transaksi.
PASAL 1
Kepindahan kepemilikan beserta surat-suratnya akan diserahkan ketika mobil tersebut telah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian ataupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
PASAL 2
Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dengan Pihak Pertama, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai senilai Rp67000.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang dilakukan Pihak Kedua setelah menandatangani surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran uang tunai senilai Rp67.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) berupa bilyet giro Bank Central Asia (BCA) No. 000878, jatuh tempo tanggal 1 Februari 2018.
PASAL 4
Selama pemakaian dan perawatannya, Pihak Kedua bertanggungjawab penuh atas kendaraan tersebut. Apabila terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib memperbaiki atau mengeluarkan ongkos perbaikan senilai kerusakan yang dialami mobil tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak Kedua tetap harus membayar kekurangan pembayarannya.
PASAL 5
Apabila selama masa pembayaran bilyet giro Pihak Kedua tidak dapat ditunaikan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
PASAL 6
Semua biaya pajak maupun balik nama mobil akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk membuat perjanjian ini merupakan tanggungan Pihak Kedua.
PASAL 7
Adapun permasalahan yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka kedua pihak sepakat akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat kedua belah pihak.
PASAL 8
Apabila terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum dan memilih tempat tinggal umum dan tetap di Pengadilan Negeri Yogyakarta
PASAL 9
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditulis di atas kertas bermaterai secukupnya yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing rangkap dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani surat ini oleh kedua pihak.
5. Tanda tangan dari pihak penjual dan pembeli di atas materai serta saksi dari masing-masing pihak.
Tanda tangan adalah tanda legalitas atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara materai menjadikan surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang diakui.
Surabaya, 1 Februari 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua ( . . . . . . . . . . ) ( . . . . . . . . . . )
Saksi 1 Saksi 2 ( . . . . . . . . . . ) ( . . . . . . . . . . )
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Surat perjanjian jual beli mobil merupakan berkas yang dapat dijadikan sebagai bukti autentik (hitam di atas putih) untuk menghindari perselisihan antara pihak penjual dan pembeli. Di bawah ini kita akan menjelaskan fungsi apa saja dari surat jual beli mobil?
Bagi Penjual
- Menghindari komplain dari pembeli di luar perjanjian yang telah dibuat.
- Memastikan pemindahan kepemilikan mobil tersebut dikatakan sah setelah diterimanya pembayaran.
- Memastikan metode pembayaran yang digunakan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pembeli.
Bagi Pembeli
- Memastikan tidak ada penipuan dalam transaksi.
- Memastikan adanya jaminan dari penjual bahwa mobil yang dijual dalam kondisi atau memiliki spesifikasi yang sesuai dengan apa yang ditawarkan.
- Memastikan bahwa mobil yang dijual merupakan barang milik pihak penjual secara penuh, dalam artian barang tidak sedang digadaikan atau bahkan barang curian. Dibuktikan dengan surat-surat kendaraan yang lengkap.
Baca juga: Contoh Format Surat Perjanjian Sewa Mobil dan Cara Membuatnya
Penutup
Mungkin demikian pembahasan kita kali ini mengenai surat jual beli mobil. Telah kita bahas tuntas mulai dari pengertiannya, contoh, fungsi, hingga cara membuatnya. Semoga membantu!