Mengulas secara detail seputar surat perjanjian kerjasama, mulai dari pegertian, contoh-contoh, fungsi, hingga bagaiaman membuat MoU yang baik dan benar.
Mungkin sudah umum diketahui bahwa dunia bisnis adalah dunia yang penuh resiko. Mulai dari resiko kerugian, persaingan, hingga resiko sengketa atas kerjasama yang dilakukan.
Selain dipenuhi resiko, bisnis juga memerlukan kelihaian dalam mengatur taktik dan strategi untuk dapat meningkatkan penjualan dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Dalam hal tersebut, banyak dari pelaku bisnis yang melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik pihak yang dikenal maupun tidak, sebagai bentuk inovasi untuk meningkatkan penghasilan. Kerjasama tersebut tentu bertujuan untuk memberikan keuntungan bersama.
Namun dalam kegiatan kerjasama bisnis, muncul resiko baru berupa perselisihan antar pihak yang bersangkutan, sengketa, dan bahkan pengkhianatan. Masalah-masalah tersebut sangat mungkin terjadi jika suatu kegiatan kerjasama tidak diikat dengan yang namanya surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Nah, di sini kita akan mengulas secara rinci tentang apa itu surat perjanjian kerjasama atau MoU, bagaimana membuatnya, dan apa saja contoh-contoh yang dapat dijadikan referensi untuk membuat surat perjanjian tersebut.
Baca juga: Lengkap! 25 Contoh Surat Lamaran Kerja dari Berbagai Jenis Instansi
Daftar Isi
Pengertian MoU/Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama atau juga sering dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan surat yang berisi klausul atau ketentuan khusus atas perjanjian dan kesepakatan tertulis.
Pihak yang terikat dalam surat perjanjian tersebut dapat terdiri dari dua atu lebih yang masing-masing telah memahami dengan baik hak dan kewajiban yang dimiliki sesuai dengan isi dalam surat perjanjian kerjasama tersebut.
Surat perjanjian kerjasama ini memiliki sifat yang mengikat pada seluruh pihak yang bersangkutan. Artinya, semua pihak yang tertulis dalam surat tersebut harus melakukan apa yang harus dilakukan dan tidak melakukan apa yang dilarang untuk dilakukan, sesuai dengan isi surat perjanjian kerjasama tersebut.
Dala dunia usaha atau bisnis, surat perjanjian kerjasama ini biasa dijadikan sebagai dokumen yang berisi deskripsi yang menjelaskan suatu proyek yang dilakukan bersama. Surat tersebut juga berisi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Apabila salah satu pihak yang bersangkutan melanggar atau tidak melakukan hal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan surat perjanjian kerjasama tersebut, maka biasanya kedua belah pihak akan menindaklanjutinya dengan musyawarah atau menempuh jalur hukum.
Pada umumnya, surat perjanjian kerjasama atau MoU terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Surat Perjanjian Autentik, yaitu surat perjanjian tertulis yang dibuat, dhadiri, dan diketahui oleh pejabat pemerintah yang bertindak sebagai saksi.
- Surat Perjanjian di Bawah Tangan, yaitu surat perjanjian tertulis yang dibuat tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah.
Dari penjelasan kedua jenis surat pejanjian kerjasama tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis yang pertama memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi ketimbang jenis surat yang kedua.
Baca juga: Contoh Format Surat Perjanjian Sewa Mobil dan Cara Membuatnya
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama di Berbagai Bidang
Melihat kembali pada pengertiannya, surat perjanjian kerjasama memiliki banyak macamnya. Tidak melulu dalam hal kerjasama bisnis, surat perjanjian juga biasa dilibatkan dalam kegiatan jual-beli, meminjam uang, hingga kontrak kerja.
Agar lebih jelasnya, berikut merupakan contoh-contoh surat perjanjian kerjasama yang telah dirinci berdasarkan jenis kegunaannya.
Catatan: Contoh-contoh di bawah ini mungkin akan banyak terhalangi oleh iklan. Maka disarankan bagi Anda yang ingin meng-copy teks tersebut untuk mengunduh file docx pada link yang telah kita sertakan.
#1 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana
Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Arief Prasetyo
Alamat : Jl. Suramadu No. 14 Surabaya
No. Telp : 0896 3294 2020
Disebut sebagai pihak pertama
Nama : Lukman Surya Muhammad
Alamat : Jl. Melati No. 17 Yogyakarta
No. Telp : 0812 4848 5959
Disebut sebagai pihak kedua
Untuk kemudian antara pihak pertama dan kedua terikat perjanjian kerjasama dagang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua berhak memperoleh 10% dari omzet penjualan dari barang titipan pihak pertama.
2) Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 10 item untuk setiap desainnya.
3) Pendistribusian barang untuk area Yogyakarta dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
4) Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
5) Pihak kedua wajib melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap awal bulan disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian surat perjanjian kerjasama dagang ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini akan dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari, serta otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum yang berlaku.
Akad ini disepakati pada hari Senin tanggal 05/02/2018 oleh:
Pihak Pertama | Pihak Kedua | |
Arief Prasetyo | Lukman Surya M. |
Download: Surat Perjanjian Kerjasama Sederhana.docx
#2 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Pada hari ini, Selasa, 2 Maret 2018, bertempat di Surakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Tutiek Wijaya
Alamat : Jl. Suryadiningrat No. 18 Surakarta
No. KTP : 3273654754122346
No. Telp. : 0896 8429 8573
Bertindak sebagai pemilik Toko Maju Jaya dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama,
Nama : Arie Tri Kusuma
Alamat : Jl. Pahlawan No. 12 Surakarta
No. KTP : 3273325242354424
No. Telp. : 0881 2840 0485
Bertindak sebagai pemilik PT. TRIWIJAYA yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak kedua akan menyalurkan barang produksi perusahaannya pada pihak pertama berupa minuman kopi sachet Triwijaya yang berjumlah 1000 item.
- Pihak pertama memasarkan dan menjual barang dagangan dari perusahaan pihak kedua melalui toko kelontong pihak pertama.
- Sistem bagi hasil keuntungan mengambil sistem konsinyasi. Pihak pertama berhak mengambil keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total omzet penjualan.
- Pihak pertama maupun pihak kedua bersama-sama melakukan promosi produk yang akan dijual.
- Pihak pertama membuat laporan transaksi penjualan pada pihak kedua secara berkala yaitu setiap awal bulan.
- Pihak pertama tidak bertanggung jawab atas sisa produk dagangan yang tidak laku terjual, dan pihak kedua bersedia mengganti dan memperbaharui stok produk secara berkala ke toko.
Demikian surat perjanjian kerjasama usaha ini dibuat dengan sebaik-baiknya, apabila terdapat hal lain yang belum termuat, dapat didiskusikan dan disepakati di luar surat.
Surakarta, 2 Maret 2018
Pihak Pertama | (Materai 6000) | Pihak Kedua |
Tutiek Wijaya | Arie Tri Kusuma |
Download: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan.docx
#3 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha
Yang bertanda tangan di bawah ini,
I
Nama : Suhadi Ahmad Yani
Jabatan : Pemilik
Perusahaan : PT. Surya Kencana
Alamat : Jl. Pahlawan No. 19 Surabaya
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II
Nama : Sugeng Rahmat Santoso
Jabatan : Pemilik
Perusahaan : CV. Karya Usaha
Alamat : Jl. Soedirman No. 20 Surabaya
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
III
Nama : H. Bambang Sutrisno
Jabatan : Pemilik
Perusahaan : CV. Anjaya Koperasi
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 7 Surabaya
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KETIGA
Dengan ini, ketiga pihak yang bersangkutan telah bersepakat melakukan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
LINGKUP KERJASAMA
- PIHAK PERTAMA adalah perusahaan dagang material industri yang akan menerima penanaman modal investasi dari pihak KEDUA dan KETIGA.
- Modal usaha tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha material industri termasuk pemasarannya ke konsumen.
- Sistem bagi hasil laba adalah masing-masing sebesar 30 % untuk PIHAK PERTAMA, sebesar 40 % untuk PIHAK KEDUA, dan sebesar 30 % untuk PIHAK KETIGA. Hal ini merujuk pada besaran investasi yang diberikan masing-masing pihak.
- Keuntungan adalah hasil penjualan dan pemasaran komoditi industri perusahaan PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA melakukan produksi, memasarkan, mendistribusikan komoditinya kepada konsumen.
- Semua pihak bekerjasama untuk mendiskusikan terkait promosi, strategi pemasaran, pendistribusian, dan penyaluran barang komoditi.
PASAL 2
PENDANAAN
- PIHAK KEDUA menyediakan dan menginvestasikan dana sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
- Pihak KETIGA menyediakan dan menginvestasikan dana sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
- Penanaman modal diberikan secara bertahap, yaitu setiap 3 bulan sekali.
- Semua keuntungan dan kerugian resiko usaha ditanggung bersama oleh semua pihak.
- Perjanjian kerjasama ini berlaku sampai keuntungan usaha telah mengembalikan modal usaha (dana investasi) berikut laba usaha dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
- Apabila salah satu pihak meninggal setelah memberikan dana investasinya, maka hak laba usaha tetap akan diberikan kepada ahli waris.
- Hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian kerjasama ini didiskusikan bersama. Semua keputusan usaha ditanggung bersama oleh semua pihak.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini kami buat dengan sebaik-baiknya, apabila ada hal-hal lain yang belum termuat pada perjanjian kerjasama ini, bisa ditambahkan dan disepakati pada perjanjian kerjasama yang baru.
Surabaya, 19 April 2017
Pihak Pertama |
Pihak kedua |
Pihak Ketiga |
Suhadi Ahmad Yani |
Sugeng Rahmat Santoso |
H. Bambang Sutrisno |
Download: Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang.docx
#4 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang
Surat Perjanjian Kerjasama Perdagangan
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Sari Handayani
Alamat : Jl. Kertosono No. 23 Madiun
No. Telp : 0896 0943 1873
Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai pihak pertama
Nama : Wulan Kusumawati
Alamat : Jl. Mawar No. 14 Madiun
No. Telp : 0812 2454 2667
Selanjutnya dalam surat ini disebut sebagai pihak kedua
Dengan ini, kedua belah pihak (pihak pertama dan pihak kedua) telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dagang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pihak pertama menitipkan barang dagangannya berupa makanan ringan kemasan pada toko kelontong dari pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua berhak memperoleh 10% dari omzet penjualan dari barang titipan pihak pertama.
2) Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 100 item untuk setiap bulannya.
3) Pendistribusian barang untuk area Madiun dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
4) Kedua pihak bekerjasama untuk mempromosikan barang dagangan dari pihak pertama.
5) Pihak kedua wajib melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap awal bulan disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian surat perjanjian kerjasama dagang ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini akan dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari, serta otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah. Namun jika tidak terselesaikan juga, kami sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum yang berlaku.
Akad ini disepakati pada hari Jumat tanggal 03/08/2018 oleh:
Pihak Pertama | Pihak Kedua | |
Sari Handayani | Wulan Kusumawati |
#5 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Supplier/Mitra Bisnis
SURAT PERJANJIAN MITRA BISNIS
No. : 007/SPMB/SMU/I/2017
Jumlah : 3 lembar
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hari Susanto
Jabatan : Pimpinan
Kantor : CV. HARI MADU KENCANA
Alamat : Jalan Kaliurang Km. 13 Yogyakarta
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama HARI MADU KENCANA berkedudukan di Yogyakarta dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rony Herlambang
Jabatan : Pemilik
Kantor : Toko Kurnia Herba Madiun
Alamat : Jl. Kamboja No. 17 Madiun
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini Jumat, 14 Juli 2017 di Yogyakarta, kedua belah pihak telah bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis terhitung mulai hari ini dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak Kedua telah setuju bermitra bisnis sebagai Agen Tunggal/distributor produk Madu Sarang Kencana dari Pihak Pertama di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Pasal 2
Selama perjanjian kerjasama ini berlaku, Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini :
- Memberikan wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal satu
- Memberikan perlindungan dari Agen Tunggal/distributor yang lain untuk produk dan di wilayah yang tersebut pada pasal satu.
- Memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada Pihak Kedua dalam mengembangkan pemasaran produk tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati.
- Membantu pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas jika dibutuhkan.
- Menjaga ketersediaan stok dan kualitas produk.
Pasal 3
Selama perjanjian kerjasama berlaku, Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal/distributor sebagaimana berikut :
- Dengan sunguh-sungguh berusaha untuk memasarkan produk tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati yang ditandai dengan semakin berkembang dan lancarnya penjualan seperti yang ditentukan Pihak Pertama.
- Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi Pihak Pertama dan produknya.
- Tidak melakukan penjualan produk tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari Pihak Pertama.
- Senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pihak Pertama.
Pasal 4
Apabila dalam masa perjanjian ini Pihak Kedua ingin berhenti menjadi Agen Tunggal/distributor, maka wajib memberitahukan setidaknya satu bulan sebelumnya, serta membuat surat pengunduran diri secara resmi sebagai Agen Tungga/distributor, dan menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 5
Pihak Pertama memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama ini tanpa memberikan ganti rugi apapun kepada Pihak Kedua apabila :
- Pihak Kedua tidak melakukan pembelian produk dari Pihak Pertama selama 2 bulan berturut-turut atau dinilai sudah tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal/distributor.
- Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada pasal 3.
- Pihak Kedua melakukan tindakan dan kebijakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan baik materiil maupun imateriil bagi Pihak Pertama dan produknya.
- Pihak Kedua mengundurkan diri.
Pasal 6
Apabila selama perjanjian kerjasama ini berlaku terjadi pelanggaran dari pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia menerima sangsi yang diberlakukan dan disepakati. Dan jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sebaik-baiknya, dan disepakati dengan etikat yang baik.
Yogyakarta, 14 Juli 2017
Pihak Pertama |
(Materai 6000) |
Pihak kedua |
Hari Susanto | Rony Herlambang |
Download: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA SUPPLIER.docx
#6 Contoh Surat Perjanjian Penanaman Modal
BARA SEMESTA RAYA
Ruko Rafflesia Permai Blok A7 No. 2 Jl. Raya Pemuda Km. 32 Denpasar 80238
Telp. (0361) 338492 Fax. (0361) 338492 Mobile. 0812 3333 1010
Website: www.semestaraya.com Email: info@semestaraya.com
SERAH PERJANJIAN
No. 16/SAA/PSAB/IX/19
Pada hari ini, Senin, 16 September 2019, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama Jabatan NIK |
: Sobari Muhammad : Direktur PT. Bara Semesta Raya : 331333224732829 |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama Jabatan NIK |
: Rudy Santoso : Direktur PT. Sumber Rejeki : 331384930999484959 |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
- Pihak Kedua selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha pertambangan.
- Pihak Pertama selaku pengelola modal dari Pihak Kedua bertanggungjawab penuh untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.
- Pihak Pertama menerima modal dalam bentuk uang tunai dari Pihak Kedua yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
- Pihak Kedua akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan sebesar 40% dari laba bersih sebagaimana yang telah disepakati bersama.
- Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya.
Denpasar, 16 September 2019
Pihak Pertama |
(Materai 6000) |
Pihak Kedua |
Sobari Muhammad |
Rudy Santoso |
Download: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal.docx
#7 Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama NIK Alamat |
: Ahmad Subiyanto : 3330911938942384 : Jl. Kamboja No. 23 Madiun |
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama NIK Alamat |
: Sri Handayani : 3339408498293803 : Jl. Cempaka No. 11 Magetan |
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Dengan surat ini, kedua belah pihak yang tersebut di atas telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama bagi hasil dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama memberikan pinjaman uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua yang akan dikelola untuk usaha pertanian berupa penjualan sayuran ke pedagang pasar dan supermarket.
Pasal 2
Pihak Kedua memberikan keuntungan dari hasil penjualan sebesar 5% atau Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Pertama selama 1 bulan.
Pasal 3
Apabila Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 bulan, maka komisi akan diberikan kepada Pihak Pertama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebaik-baiknya, dengan itikad baik dan keiklasan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Madiun, 1 Januari 2018
Pihak Pertama |
(Materai 6000) |
Pihak Kedua |
Ahmad Subiyanto | Sri Handayani |
Download: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL.docx
#8 Contoh Surat Perjanjian Sponsorship
Surat Perjanjian Kerjasama
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama No. KTP Jabatan Alamat Instansi |
: Dewi Soebarjo : 3329403044939493 : CEO Rajawali Media : Jl. Pahlawan No. 25 Bandung |
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama No. KTP Jabatan Alamat Instansi |
: Ronal Sinduputra : 3324859304958394 : Direktur PT.Textile Nusantara : Jl. Cempaka No. 32 Bandung |
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Dengan ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pihak Pertama berlaku sebagai pelaku kegiatan acara konser Metallica di Bandung dan Pihak Kedua berlaku sebagai pemberi dana sponsor.
- Pihak Kedua bersedia memberikan dana sponsor dengan jumlah terlampir dan berhak mendapatkan fasilitas sponsorship dari Pihak Pertama.
- Pihak pertama bersedia mempromosikan produk PT. Textile Nusantara dari Pihak Kedua pada kegiatan konser berlangsung. Produk yang dipromosikan berupa pakaian kemeja flanel yang akan dipakai peserta acara seperti MC.
- Perjanjian kerjasama sponsorship ini berlaku selama kegiatan acara berlangsung yaitu pada tanggal 1 Juni 2019.
- Pihak Kedua bersedia menyalurkan dana sebesar jumlah yang terlampir setidaknya 1 bulan sebelum berlangsungnya acara.
- Apabila selama berlakunya perjanjian kerjasama ini terjadi masalah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Perjanjian sponsorship ini telah disepakati bersama sebelum acara berlangsung.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sebaik-baiknya, dan telah disepakati Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan kesadaran diri tanpa adanya unsur keterpaksaan.
Bandung, 19 April 2019
Pihak Pertama |
(Materai 6000) |
Pihak Kedua |
Dewi Soebarjo | Ronal Sinduputra |
Download: Surat Perjanjian Kerjasama Sponsorship.docx
#9 Contoh Surat Perjanjian Investasi
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, Selasa 23/10/2018, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIK Jabatan Alamat Instansi |
: Putri Sulistyaningsih : 3322839409389494 : Direktur PT. Amanah Koperasi : Jl. Melati No. 19 Malang |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama NIK Jabatan Alamat Instansi |
: Bagas Adi Putra : 3328479587684953 : Direktur PT. Sriwijaya Tekstil : Jl. Kota Lama No. 32 Malang |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan perjanjian kerjasama investasi yang berisi ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
Ruang Lingkup Kerjasama
- Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal dana sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) untuk dikelola sebagai DANA INVESTASI pada proyek penjualan seragam militer PT. Sriwijaya Tekstil.
- Bahwa Pihak Kedua selaku Pengelola Dana Investasi di bidang produksi bahan pakaian yang berlokasi di Jl. Kota Lama No. 32 Malang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.
- Pihak Kedua memberikan keuntungan laba usaha sebesar 10% (sepuluh persen) kepada pihak Pertama atau sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 1 bulan.
PASAL 2
Masa Waktu Perjanjian
Perjanjian kerjasama investasi ini akan berlaku dalam jangka waktu 1 bulan, terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2018 dengan periode jatuh tempo sebagai berikut: Rp 700.000.000 + Rp 70.000.000 pada tanggal 24 November 2018 secara utuh 100% tanpa potongan. Perjanjian ini bisa diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
PASAL 3
Hak dan Kewajiban
(Sebutkan hak dan kewajiban yang berlaku masing-masing pihak)
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
PASAL 4
Pembagian Hasil
(Sebutkan kesepakatan pembagian hasil secara detail antara kerdua belah pihak)
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
PASAL 5
Force Majeur
(Sebutkan hal-hal di luar kuasa yang dapat mengakibatkan batalnya perjanjian)
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………………..
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebaik-baiknya, atas kesepakatan antara kedua belah pihak dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila ada perjanjian tambahan, maka akan dimuat di lain waktu sebagai addendum. Apabila terjadi perselisihan dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat.
Malang, 23 Oktober 2018
Pihak Pertama |
(Materai 6000) |
Pihak Kedua |
Putri Sulistyaningsih | Bagas Adi Putra |
Download: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI.docx
#10 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIK Alamat No. Telp |
: Widya Lestari : 3323940294930394 : Jl. Rambutan No. 14 Subang : 0812 3844 0940 |
Bertindak sebagai pemilik Lestari Transport dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama NIK Alamat No. Telp |
: Ilham Samudera : 3313948590495904 : Jl. Durian Madu No. 32 Bandung : 0896 4854 4949 |
Bertindak sebagai direktur PT. Angkut Samudera dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak Pertama selaku pemilik perusahaan jasa penyewaan transportasi menyewakan 5 buah mobil box MITSUBISHI kepada pihak kedua selama 1 tahun yang digunakan untuk transportasi usaha mulai dari tanggal 27 Maret 2018 sampai 27 Maret 2019.
- Pihak Kedua selaku pengguna jasa membayar biaya persewaan 5 mobil box tersebut dengan uang tunai dibayar di awal sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Pihak Kedua membayar deposit biaya pemeliharaan sebesar 10% dari biaya sewa yaitu sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kondisi mobil dan melakukan biaya penggantian atas kerusakan akibat kecelakaan, atau melakukan penggantian unit mobil baru/penggantian dana rugi kehilangan akibat pencurian.
- Pihak kedua wajib menjaga, merawat, dan memelihara kondisi mobil yang disewakan. Minimal melakukan servis rutin setiap sebulan atau 2 bulan sekali.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kesepakatan bersama. Apabila ada hal lain yang belum termuat, dapat ditambahkan di dalam atau di luar kesepakatan surat.
Subang, 27 Maret 2018
Pihak Pertama | Pihak Kedua | |
Widya Lestari | Ilham Samudera |
Download: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JASA.docx
#11 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama Alamat No. KTP |
: Joko Riyadi : Jl. Tonggalan No. 17 Surakarta : 3302938493893312 |
Bertindak sebagai wakil atas PT. Karya Cipta Abadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama Alamat No. KTP |
: Anwar Sebastian : Jl. Ahmad Yani No. 13 Surakarta : 3332849389489949 |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
- PIHAK PERTAMA sebagai wakil dari perusahaan tekstil yang bergerak di bidang produksi dan perdagangan kain tekstil.
- PIHAK KEDUA sebagai investor yang menyediakan modal usaha untuk segala bentuk pengembangan usaha perusahaan PT. Karya Cipta Abadi
- Dalam hal ini, PIHAK KEDUA bersedia memberikan modal usaha sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) sebagai modal usaha kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA bersedia mengelola modal usaha tersebut untuk memproduksi dan memasarkan barang komoditi tekstil kepada konsumen, serta memberikan bagi hasil keuntungan kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah persentase yang telah disepakati.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Masa perjanjian kerjasama investasi ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2018 sampai 8 Oktober 2019.
- Apabila salah satu atau kedua pihak ingin memutus atau memperpanjang masa perjanjian kerjasama ini, dapat dilakukan minimal 2 (dua) bulan sebelum masa berakhirnya kontrak kerjasama.
Pasal 3
BAGI HASIL
- Sistem bagi hasil usaha diterima oleh kedua belah pihak dalam bentuk uang tunai.
- Adapun persentase pembagian hasil usaha tersebut adalah 50% (Lima Puluh Persen) untuk PIHAK PERTAMA, dan 50% (Lima Puluh Persen) untuk PIHAK KEDUA.
- Pembagian hasil usaha akan ditunaikan setiap kegiatan tutup buku satu siklus dalam kurun waktu 35 (Tiga Puluh Lima) hari.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
- Mengelola dana modal usaha dari PIHAK KEDUA
- Melakuka produksi, pemasaran, dan penjualan komoditi tekstil kepada konsumen.
- Membuat perencanaan pemasaran dan distribusi hasil produksi kepada supplier, pedagang, dan konsumen.
- Membuat laporan keuangan per transaksi atau secara periodik kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3.
PIHAK KEDUA
- Menyediakan dan memberikan modal usaha sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
- Bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA untuk mengembangkan usaha dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 5
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
- Perjanjian kerjasama ini berakhir apabila salah satu atau kedua pihak memutuskan untuk tidak memperpanjang masa perjanjian kerjasama setelah habis masa kontrak.
- Apabila salah satu pihak, baik PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA meninggal dunia, maka hak dan kewajiban beserta tanggungjawabnya akan digantikan oleh ahli waris atau orang ditunjuk oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila dalam masa perjanjian kerjasama ini terjadi kendala usaha baik secara teknis atau non-teknis di lapangan, maka PIHAK PERTAMA harus mengatasi kendala tersebut dan mengambil keputusan bersama PIHAK KEDUA.
Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.
Surakarta, 7 Oktober 2018
Pihak Pertama | (Materai 6000) | Pihak Kedua |
Joko Riyadi | Anwar Sebastian |
Download: CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA PERUSAHAAN.docx
#12 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek/Pembangunan
SURAT PERJANJIAN SUBKONTRAKTOR
Antara
PT. Ranu Regulo
Dengan
PT. Sejahtera Abadi
No. 23/SP-323/XI/17
Proyek : Pembangunan Perumahan
Pada hari ini, Senin, 23 November 2017, yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Jabatan Badan Usaha Alamat Instansi |
: Slamet Mulyono : Direktur : PT. Ranu Regulo : Jl. Ranu Kumbolo No. 32 Malang |
Dalam hal ini bertindak sebagai wakil PT. Ranu Regulo dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Jabatan Badan Usaha Alamat Instansi |
: Nur Wicaksono : Kepala Kontraktor : PT. Sejahtera Abadi : Jl. Pemuda No. 16 Malang |
Dalam hal ini bertindak sebagai wakil PT. Sejahtera Abadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama proyek (sub kontraktor) dengan syarat dan ketentuan berikut ini:
Pasal 1
LINGKUP KERJASAMA
Kedua pihak telah sepakat untuk bekerjasama dalam pelimpahan proyek PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan proyek pembangunan perumahan PT. Ranu Regulo dengan rincian sebagai berikut:
Nama Paket Lokasi No. Kontrak Tanggal Kontrak Nilai Kontrak |
: Proyek Pembangunan Perumahan : Jl. Ranu Kumbolo No. 31 Malang : 251117/18 : 25 November 2017 s.d. 25 Februari 2018 : Rp 1.500.000.000,- |
Pasal 2
PENDANAAN
Kedua pihak bekerjasama untuk mengatur pendanaan dan bertanggungjawab dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua pendanaan pembangunan akan diajukan oleh PIHAK KEDUA dan disetujui PIHAK PERTAMA dalam rincian estimasi anggaran biaya dengan waktu proyek yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Seluruh bentuk pekerjaan diajukan terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk disetujui dalam menentukan sub pekerjaan yang akan dikerjakan.
Pasal 3
KOMPENSASI
PIHAK KEDUA berhak memperoleh kompensasi pembayaran dari PIHAK PERTAMA untuk seluruh pekerjaan proyek pembangunan perumahan dari persiapan hingga selesai. Kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan termyn berikut:
Termyn I Termyn II Termyn III Termyn IV |
: 30% setelah pengerjaan proyek selesai 30% : 25% setelah pengerjaan proyek selesai 55% : 25% setelah pengerjaan proyek selesai 80% : 20% setelah pengerjaan proyek selesai 100% (serah terima) |
Pasal 4
LINGKUP PEKERJAAN
- Kedua pihak bekerjasama dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terkait pelaksanaan pembangunan proyek.
- PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan yang terlampir.
- PIHAK KEDUA membuat rancangan rincian proyek berupa pemilihan material bangunan yang harus mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas penggunaan dana dalam pelaksanaan proyek pembangunan, serta berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan target pekerjaan yang telah ditentukan.
- PIHAK KEDUA menaati seluruh peraturan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Pelaksanaan proyek pembangunan perumahan disepakati dan akan dimulai pada tanggal 25 November 2017 dan selesai pada 25 Februari 2018.
Pasal 6
KETENTUAN PERJANJIAN
Pelanggaran perjanjian penyelesaian proyek berupa pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jadwal/target dapat mengakibatkan pengurangan pembayaran PIHAK KEDUA sebesar 5% dari jumlah nominal kompensasi pembayaran yang telah ditentukan.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan musyawarah dan mufakat (damai). Apabila tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum.
Pasal 8
FORCE MAJURE
Apabila dalam masa proyek terjadi kendala di luar kuasa kedua pihak, seperti bencana alam gempa, tanah longsor, atau kendala lainnya yang dapat mengakibatkan gagalnya/tertundanya pekerjaan proyek, maka kedua belah pihak dapat meninjau kembali perjanjian kerjasama ini.
Pasal 9
PENUTUP
Isi dari perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dipahami, dan disepakati oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada surat perjanjian kerjasama ini. Apabila ada hal-hal lain yang belum termuat dalam surat ini, maka akan dimuat dalam perjanjian addendum (perjanjian tambahan).
Surat dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan ditandatangani sebagai bukti sah tanda kesepakatan bersama tanpa ada unsur tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Malang, 23 November 2017
Pihak Pertama | (Materai 6000) | Pihak Kedua |
Slamet Mulyono | Nur Wicaksono |
Download: SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROYEK SUBKONTRAKTOR.docx
#13 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Politik
SURAT PERJANJIAN KONTRAK POLITIK
Antara
H. Agung Hastari, MA
Dengan
Ketua Panitia Pemekaran Desa Sumberasih
Pada hari ini, Jumat 23 Mei 2014, telah ditandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka kontrak politik antara :
Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat No. HP |
: H. Agung Hastari, MA : Banyuwangi, 14 April 1987 : Jl. Diponegoro No. 41 Banyuwangi : 0812 0947 8888 |
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Calon Anggota Dewa Kabupaten Banyuwangi Daerah Pemilihan 1 (satu) dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Jabatan Alamat No. HP |
: Idris Sumantono : Ketua Panitia Pemekaran Desa Sumberasih : Desa Sumberasih RT 02/RW12 Banyuwangi : 0812 8374 0099 |
Dalam hal ini bertindak atas nama Panitia Pemekaran Desa Sumberasih dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berkaitan dengan akan dilaksanakannya pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuwangi masa bakti 2014 – 2019, demi kelancaran kerjasama antara kedua belah pihak, maka kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA apabila pada masa pemilihan telah terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi masa bakti 2014 – 2019, wajib bersedia menjadi wakil rakyat yang amanah dan menampung aspirasi masyarakat Desa Sumberasih serta menjalankan visi dan misi program yang telah dirancang.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA wajib memperjuangkan desa di tingkat DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam segala hal, terutama untuk perkembangan Desa Sumberasih.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, wajib mengalokasikan dana aspirasi kepada warga masyarakat Desa Sumberasih minimal 3 kali dalam masa jabatan.
Pasal 4
PIHAK KEDUA melakukan sosialisasi kontrak politik ini dan memperkenalkan visi misi dan program yang diusung oleh calon anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yaitu PIHAK PERTAMA Bapak H. Agung Hastari, MA dari partai PKS kepada masyarakat Desa Sumberasih.
Pasal 5
PIHAK KEDUA menyumbang pikiran dan tenaga untuk mensosialisasikan PIHAK PERTAMA sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan target suara minimal 800 suara untuk wilayah yang termasuk pada Desa Sumberasih.
Pasal 6
Jangka waktu perjanjian kontrak politik ini berlaku sampai jangka waktu 5 (lima) tahun mulai dari sejak ditandatanganinya kontrak ini.
Pasal 7
Apabila selama masa kontrak ini terjadi perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat.
Pasal 8
Kontrak politik Ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk mencerdaskan cara berpolitik yang bermartabat dan santun, serta untuk menghindari praktek politik yang kotor dan curang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap calon pemilu, partai, dan lembaga demokrasi.
Demikian perjanjian kontak politik ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama, serta disepakati dan disetujui kedua belah pihak.
Ditandatangani di Banyuwangi, 27 April 2014
Pihak Pertama | (Materai 6000) | Pihak Kedua |
H. Agung Hastari, MA (Calon Anggota DPRD) |
Idris Sumantono (Ketua Panitia) |
Download: SURAT PERJANJIAN KONTRAK POLITIK.docx
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama

Kembali melihat dari pengertiannya, surat perjanjian kerjasama memiliki fungsi utama sebagai dokumen autentik yang menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan sedang dalam masa ikatan kerjasama.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut, semua pihak yang bertandatangan harus bersedia memenuhi seluruh kewajibannya sesuai yang tertulis dalam surat tersebut.
Secara umum, fungsi surat perjanjian kerjasama ini dapat dirinci menjadi 4 hal sebagai berikut:
- Keamanan bagi Semua Pihak. Dengan diadakannya MoU, semua pihak yang terikat di dalamnya dapat merasa tenang dan aman dalam melaksanakan kerjasama bisnis atau yang lainnya. Surat tersebut karena bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak yang terlibat untuk melakukan kewajibannya dan memperoleh haknya.
- Merinci Hak dan Kewajiban dengan Jelas. Dalam surat MoU, hak dan kewajiban masing-masing pihak telah tertulis secara rinci dan jelas.
- Mengurangi Resiko. Dunia bisnis memang dipenuhi dengan resiko. Apalagi ketika kita melakukan sebuah kerjasama dengan pihak yang mungkin belum kita kenal. Nah, surat MoU ini akan mengurangi resiko perselisihan dan pengkhianatan selama masa perjanjian kerjasama berlaku.
- Acuan Penyelesaian Sengketa. Apabila selama masa perjanjian terjadi suatu perselisihan atau kendala karena suatu alasan antara pihak yang terkait, surat perjanjian kerjasama tersebut dapat menjadi acuan penyelesaian perselisihan tersebut. Bahkan, MoU ini dapat dijadikan sebagai bukti konkret dipengadilan resmi ketika menempuh jalur hukum.
Melihat dari fungsinya, setiap pelaku bisnis, baik skala kecil atau besar, sebaiknya tetap membuat surat perjanjian ketika melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Bahkan, tak jarang pengusaha besar sampai melibatkan media massa dan melakukan konferensi pers dalam kegiatan kerjasama yang dilakukan. Karena dengan begitu, tingkat keamanan dan keabsahan surat tersebut menjadi lebih tinggi.
Sebenarnya tidak ada satu aturan pun yang menyatakan bahwa setiap kegiatan kerjasama wajib dituliskan dalam sebuah surat perjanjian. Asal semua pihak yang terlibat dalam kerjasama tersebut dapat saling mempercayai dan sepakat untuk tidak melibatkan surat perjanjian, maka kerjasama tersebut tetap dapat dilakukan.
Namun untuk mengurangi resiko terjadinya sengketa, perselisihan, pengkhianatan, atau hal-hal yang tidak diinginkan, maka keterlibatan surat perjanjian kerjasama atau MoU ini sangatlah penting untuk dibuat.
Baca juga: 15 Ide Jualan di Rumah yang Mudah dengan Modal Kecil!
Syarat Membuat MoU yang Benar dan Sah?
Bagaimana atau apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk membuat surat perjanjian kerjasama yang sah? Setidaknya ada beberapa syarat yang menjadikan sebuah MoU dapat dikatakan sah dan diterima oleh setiap pihak yang terkait.
- Menggunakan Kertas Ber-Materai. Membuat surat perjanjian kerjasama atau MoU yang sah harus menggunakan kertas bersegel atau setidaknya ada materai di atasnya.
- Isi yang Jelas. Isi surat perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bersangkutan harus secara rinci dan bisa dimengerti oleh seluruh pihak, termasuk saksi. Artinya, tidak ada satu poin pun yang memiliki makna ganda yang ambigu atau dibuat rancu.
- Dibuat dengan Penuh Kesadaran. Seluruh pihak yang terikat dalam surat perjanjian tersebut harus berusia dewasa, memiliki kejiwaan yang sehat, dan penuh kesadaran saat membuat surat perjanjian kerjasama tersebut.
- Tidak Ada Paksaan. Semua pihak yang terikat juga harus melakukannya dengan sukarela, ikhlas, dan tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
- Patuh pada Undang-Undang. Surat perjanjian kerjasama harus dalam batasan undang-undang serta norma susila. Artinya, MoU digunakan hanya untuk mencapai tujuan yang baik, bukan mengarah kepada tindakan kriminal atau hal-hal yang merugikan orang lain.
Baca juga: Merinci 10 Contoh Surat Perjanjian Pinjam Uang Beserta Pengertiannya
Penutup
Kesimpulan dari berbagai ulasan kita hari ini adalah bahwa surat perjanjian kerjasama atau MoU ini tentu bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi seluruh pihak yang bersangkutan. Maka dari itu, MoU harus dibuat dengan aturan sedemikian rupa agar tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan.
Demikianlah berbagai ulasan seputar surat perjanjian kerjasama yang terdiri dari banyak poin, mulai dari pengertiannya, contoh-contoh, fungsi, hingga bagaimana membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan sah.
Semoga bermanfaat!